ringkasmedia.net, Samarinda — Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Timur, digelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan. Acara ini berlangsung pada hari Selasa, 15 April 2025, bertempat di Gang Kreasi RT 12, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara, pada pukul 10.00 WITA.
Sosialisasi ini dihadiri oleh masyarakat setempat dan tokoh-tokoh lingkungan, serta menghadirkan narasumber dari Universitas Mulawarman, Addy Suyatno Hadisuwito, yang dikenal sebagai dosen aktif dan pemerhati isu-isu ketenagakerjaan. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H. Fuad Fakhruddin, S.Pd.I., MM., dalam menyampaikan informasi terkait regulasi baru kepada masyarakat secara langsung dan terbuka.
Dalam penyampaiannya, Addy Suyatno menjelaskan bahwa Perda Nomor 13 Tahun 2024 dibuat sebagai langkah strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk melindungi dan memberdayakan tenaga kerja lokal. Peraturan ini memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha, serta bertujuan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan kompetitif, terutama dalam menghadapi tantangan pasar bebas dan masuknya tenaga kerja dari luar daerah.
“Perda ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bahwa tenaga kerja lokal memiliki kesempatan, perlindungan, dan ruang yang sama untuk berkembang. Masyarakat Kalimantan Timur tidak boleh menjadi penonton di daerahnya sendiri, melainkan harus menjadi pelaku utama pembangunan,” ujar Addy.
Adapun poin-poin penting dalam Perda ini meliputi penyusunan perencanaan tenaga kerja, pelatihan kerja berbasis kompetensi, pemagangan, perluasan kesempatan kerja, perlindungan hubungan kerja, hingga pengawasan ketenagakerjaan. Selain itu, regulasi ini juga mengatur hak-hak dasar pekerja seperti pengupahan yang sesuai standar, jaminan sosial, fasilitas kerja, dan upaya menjaga keselamatan serta kesehatan kerja.
Tidak hanya itu, Perda ini juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Hal ini diwujudkan melalui pembentukan forum koordinasi, lembaga kerja sama tripartit, hingga dewan pengupahan daerah.
Masyarakat yang hadir dalam acara ini menyambut baik sosialisasi tersebut. Beberapa warga menyatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk menambah wawasan mereka mengenai hak dan kewajiban sebagai pekerja maupun pelaku usaha di Kalimantan Timur.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat khususnya para tenaga kerja lokal dapat lebih memahami pentingnya peningkatan kualitas diri, serta mampu mengambil peran aktif dalam pembangunan daerah melalui ketenagakerjaan yang produktif, berdaya saing, dan berkeadilan.
0 Komentar