Viral di Medsos: Minyakita Bertuliskan 1 Liter, Tapi Hanya 750 ml? Ini Penjelasan Kemendag

 


ringkasmedia.net - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menanggapi beredarnya video viral di media sosial yang menunjukkan Minyakita dalam kemasan 1 liter ternyata hanya berisi 750 mililiter.

Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun TikTok @miepejuang dan telah ditonton lebih dari 1,5 juta kali. Dalam unggahannya, akun tersebut mengungkapkan bahwa dirinya merasa dirugikan setelah membeli Minyakita yang tertulis 1 liter, tetapi saat dituangkan hanya berisi 750 ml.

Dalam video itu, seorang pria memperlihatkan kemasan Minyakita dengan keterangan isi 1 liter, lalu menunjukkan nama produsen yang tertera, yaitu PT Navyta Nabati Indonesia (NNI). Selanjutnya, ia membuka segel kemasan dan menuangkannya ke dalam gelas ukur. Hasilnya, volume minyak goreng tersebut ternyata hanya 750 ml.

Menanggapi hal ini, Budi menyatakan bahwa video tersebut kemungkinan merupakan rekaman lama. Pasalnya, PT Navyta Nabati Indonesia sebelumnya telah dikenai sanksi oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pada Januari 2025, Kemendag menyegel gudang milik PT Navyta Nabati Indonesia yang berlokasi di Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut diduga melakukan berbagai pelanggaran terkait distribusi minyak goreng.

"Kasus ini sudah kami tindaklanjuti. Produsen yang bersangkutan juga sudah pernah kami beri sanksi karena sebelumnya ditemukan melakukan penumpukan barang. Jadi kemungkinan besar ini adalah video lama, tetapi kami tetap melaporkannya kepada pihak kepolisian," ujar Budi saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/3/2025).

Budi juga memastikan bahwa Minyakita dengan volume kurang dari 1 liter kini sudah tidak lagi beredar di pasaran. Proses hukum terhadap kasus ini pun masih berjalan. "Produk yang bermasalah sudah tidak ada lagi di masyarakat. Saat ini, Minyakita yang beredar sudah sesuai standar, dengan isi 1 liter dan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700," tambahnya.

Sebagai informasi tambahan, saat dilakukan penyegelan, Kemendag menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia. Salah satu pelanggaran utama adalah habisnya masa berlaku Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Minyakita. Namun, perusahaan tersebut tetap melanjutkan produksi meski sertifikasi telah kedaluwarsa, yang berarti melanggar peraturan yang berlaku.

Selain itu, PT Navyta Nabati Indonesia juga diketahui tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk Minyakita, tetapi tetap menjalankan produksi.

Pelanggaran lain yang ditemukan adalah ketiadaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920, yang merupakan kode wajib bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang pengepakan. "Sebagai perusahaan repacker minyak goreng, mereka wajib memiliki izin ini," jelas Budi.

Selain itu, perusahaan ini juga diduga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang diterbitkan oleh Kemendag. Mereka diketahui menggunakan minyak goreng non-DMO untuk produksi Minyakita, serta menjual produk dengan ukuran yang lebih kecil dari yang tertera di kemasan.

"Seharusnya harga Minyakita yang dijual oleh repacker atau distributor lini dua (D2) adalah Rp14.500, tetapi mereka menjualnya seharga Rp15.500," tutup Budi.

0 Komentar