Sosialisasi Perda Ketenagakerjaan, Peningkatan Daya Saing Tenaga Kerja Lokal Bersaing Global Oleh H. Fuad Fakhruddin.,S.Pd.I.,MM

 

Fuad Fakhruddin, anggota DPRD Provinsi Kaltim, saat menggelar sosialisasi tentang peningkatan kualitas tenaga kerja lokal melalui perda ketenagakerjaan KalTim pada 8 Maret 2025

ringkasmedia.net, Kukar – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Fuad Fakhruddin, melaksanakan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih luas mengenai regulasi baru di sektor ketenagakerjaan. Acara ini juga menghadirkan narasumber utama, Ir. Addysuyatno, seorang akademisi dari Universitas Mulawarman yang memiliki keahlian dalam bidang ketenagakerjaan.

Dalam kegiatan ini, masyarakat, terutama para pekerja lokal, diberikan wawasan mengenai pentingnya meningkatkan kompetensi diri agar dapat bersaing dengan tenaga kerja dari luar daerah. Fuad Fakhruddin menegaskan bahwa Perda Nomor 13 Tahun 2024 dibuat sebagai upaya meningkatkan kesempatan tenaga kerja lokal dalam memperoleh keterampilan yang kompetitif.

“Peraturan daerah ini tidak hanya mengatur hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha, tetapi juga menitikberatkan pada penguatan tenaga kerja lokal. Salah satu langkah utama yang ditekankan adalah pengadaan pelatihan dan pendidikan yang sesuai dengan perkembangan industri saat ini, sehingga tenaga kerja lokal mampu bersaing dengan pekerja dari luar daerah,” ungkap Fuad.

Sementara itu, dalam pemaparannya, Ir. Addysuyatno menyoroti bahwa persaingan di dunia kerja semakin ketat, sehingga tenaga kerja lokal harus memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri di Kalimantan Timur.

“Meningkatkan kualitas tenaga kerja tidak hanya berkaitan dengan keterampilan teknis, tetapi juga pengembangan soft skills, seperti kemampuan berkomunikasi, kepemimpinan, serta manajemen waktu. Jika tenaga kerja lokal memiliki kompetensi yang kuat, mereka akan lebih mudah bersaing, baik di dalam maupun di luar daerah,” jelas Addysuyatno.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ada beberapa langkah konkret yang bisa ditempuh oleh tenaga kerja lokal, seperti mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikasi sesuai dengan bidang industri yang berkembang di Kaltim. “Peraturan ini membuka peluang bagi tenaga kerja lokal untuk mengakses pendidikan dan pelatihan yang dapat meningkatkan daya saing mereka. Dengan demikian, ketergantungan pada tenaga kerja dari luar daerah dapat dikurangi,” tambahnya.

Sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari berbagai elemen masyarakat yang hadir, termasuk perwakilan perusahaan, serikat pekerja, dan masyarakat umum. Para peserta juga aktif berdiskusi mengenai peluang serta mekanisme pelatihan yang bisa mereka manfaatkan untuk meningkatkan keterampilan agar lebih siap menghadapi dunia kerja.

Fuad Fakhruddin berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat Kalimantan Timur semakin menyadari pentingnya peningkatan keterampilan dan kompetensi dalam menghadapi persaingan tenaga kerja yang semakin terbuka.

"Kami ingin memastikan tenaga kerja lokal tidak hanya mendapatkan perlindungan hak, tetapi juga memiliki kesempatan untuk berkembang dan bersaing di tingkat yang lebih luas. Dengan begitu, kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara merata," tutup Fuad.

Diharapkan dengan implementasi Perda ini, tenaga kerja lokal di Kalimantan Timur dapat memiliki kompetensi yang lebih baik serta akses pekerjaan yang lebih luas, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat.









0 Komentar