Hoax 109 Ton Emas Antam, Berikut Kronologi Fakta Sebenarnya



Ilustrasi Antam. (Sumber: Istimewa)

ringkasmedia.net - Masyarakat Indonesia kembali dihebohkan dengan isu terkait emas batangan Antam yang disebut-sebut palsu. Isu ini muncul setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan kasus korupsi 109 ton emas Antam yang terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2021.

Sebuah unggahan di platform X mengimbau para pemilik emas Antam untuk segera memeriksa keaslian emas mereka. Unggahan tersebut menyebutkan bahwa kasus yang tengah diselidiki telah menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap produk emas Antam yang sebelumnya dianggap memiliki jaminan keaslian.

"Yang punya EMAS buatan BUMN/ PT. Antam sebaiknya di cek ulang apakah asli emas atau palsu, selama ini orang beli emas ada garansi PT. Antam "dianggap" asli, yakin asli, setelah kejadian hilang kepercayaan masyarakat dan takut beli emas garansi PT. Antam," tulis unggahan tersebut.

Menanggapi isu ini, Kejagung telah menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan praktik ilegal dengan membubuhkan merek LM Antam pada emas yang sebenarnya diproduksi oleh pihak lain tanpa izin resmi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa keenam tersangka menjabat pada periode berbeda antara 2010 hingga 2021. Para tersangka disebut memproduksi dan mendistribusikan emas berlogo Antam tanpa persetujuan resmi perusahaan. Padahal, penggunaan logo Antam merupakan hak eksklusif yang hanya boleh dilakukan melalui kontrak resmi dan perhitungan biaya yang jelas.

Lebih lanjut, Kuntadi mengungkapkan bahwa selama lebih dari satu dekade, para tersangka telah mencetak dan mengedarkan emas dengan total berat 109 ton. Keberadaan emas ilegal tersebut dinilai telah berdampak negatif terhadap harga emas resmi produksi Antam, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan.

Saat ini, Kejagung telah menahan empat dari enam tersangka. Tiga tersangka, yaitu HM, MA, dan IG, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara TK ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Adapun dua tersangka lainnya, DM dan AH, tidak ditahan karena tengah menjalani hukuman dalam kasus lain.

Meskipun demikian, Kejagung memastikan bahwa emas yang dijual para tersangka adalah emas asli. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa yang menjadi persoalan dalam kasus ini bukanlah pemalsuan emas, melainkan distribusi emas ilegal yang dicap dengan logo Antam tanpa izin resmi.

Asal-usul emas yang digunakan oleh para tersangka masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kejagung menduga bahwa keberadaan emas ilegal yang beredar di pasar telah mengakibatkan suplai berlebih, sehingga mempengaruhi stabilitas harga emas Antam yang sah.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Antam, Nico Kanter, turut memberikan klarifikasi mengenai isu ini. Ia menegaskan bahwa kasus yang sedang diselidiki bukanlah tentang emas palsu, melainkan penyalahgunaan merek dagang. Menurutnya, pembubuhan logo Antam pada suatu produk hanya dapat dilakukan dengan persetujuan perusahaan, karena cap tersebut berperan dalam meningkatkan nilai jual emas di pasaran.

Manajemen Antam juga memastikan bahwa seluruh produk logam mulia yang resmi diproduksi oleh perusahaan telah dilengkapi dengan sertifikat keaslian. Produk emas Antam diproses di pabrik yang telah bersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA), sehingga kadar kemurniannya terjamin.

Terkait dengan kasus 109 ton emas yang sedang diusut Kejagung, Antam menyatakan bahwa permasalahan tersebut bukan mengenai keaslian produk, melainkan penggunaan merek LM Antam yang dilakukan secara tidak resmi.

Untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat, Antam mengimbau para pelanggannya untuk melakukan pengecekan langsung terhadap keaslian produk melalui kanal resmi perusahaan. Pelanggan dapat menghubungi layanan WhatsApp ALMIRA di nomor 0811-1002-002 atau mengakses Call Center di 0804-1-888-888 untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di industri pertambangan, Antam berkomitmen untuk menjalankan praktik bisnis yang sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Perusahaan juga terus memperbaiki sistem operasionalnya agar lebih transparan dan akuntabel.

Manajemen Antam menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini. Di samping itu, Antam memastikan bahwa operasional bisnis logam mulia dan seluruh lini usaha perusahaan tetap berjalan normal tanpa gangguan.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi termakan isu hoax terkait emas palsu, serta tetap mempercayai produk resmi yang dikeluarkan oleh Antam.

0 Komentar