H. Fuad Fakhruddin.,S.Pd.I.,MM Soroti Desentralisasi dan Otonomi di Era Reformasi dalam Penguatan Demokrasi Daerah

H. Fuad Fakhruddin, anggota DPRD Kaltim, menggelar Penguatan Demokrasi di Daerah pada 23 Maret 2025 di Loa Bakung, Sungai Kunjang. Acara ini membahas desentralisasi dan otonomi di era reformasi.

ringkasmedia.net, Samarinda, 23 Maret 2025 – Dalam rangka memperkuat pemahaman mengenai sistem pemerintahan dan demokrasi daerah, Ahmad Firdaus Kurniawan, S.Sos., M.Si., selaku Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kaltim, menyampaikan materi bertajuk “Desentralisasi dan Otonomisasi di Era Reformasi” dalam acara Penguatan Demokrasi Daerah.

Dalam pemaparannya, Firdaus menjelaskan bahwa desentralisasi merupakan salah satu perubahan fundamental di era reformasi sebagai respons terhadap pemerintahan Orde Baru yang dianggap menyimpang dari prinsip demokrasi Pancasila. Ia juga mengulas sejarah reformasi 1998, yang menjadi momentum perubahan besar bagi sistem pemerintahan Indonesia.

Sebelum reformasi, sistem pemerintahan bersifat sentralistik, di mana kewenangan lebih banyak berada di tangan pemerintah pusat. Namun, berbagai penyimpangan yang terjadi di era Orde Baru, seperti krisis ekonomi dan politik, mendorong peralihan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Prof. Dr. B.J. Habibie pada 21 Mei 1998.

Di bawah kepemimpinan Habibie, beberapa kebijakan penting diambil untuk mendorong demokrasi, seperti memberikan kebebasan pers, menyelenggarakan pemilu multipartai, serta membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) guna mengatasi krisis ekonomi. Selain itu, pemerintah mengeluarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagai bagian dari reformasi ekonomi.

Dalam konteks pemerintahan daerah, desentralisasi menjadi langkah utama dalam membagi kewenangan antara pusat dan daerah. Tujuannya adalah mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan memberikan ruang lebih besar bagi daerah dalam mengelola kebijakan sendiri. Otonomi daerah (OTDA) pun diterapkan untuk memperkuat kemandirian daerah dalam pengelolaan sumber daya serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, dalam implementasinya, otonomi daerah masih menghadapi berbagai tantangan, seperti ketimpangan fiskal, kapasitas pemerintahan daerah yang beragam, serta risiko penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, pengawasan dari pemerintah pusat serta partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan otonomi daerah berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan tata kelola yang baik.

Melalui diskusi interaktif, Fuad berharap peserta dapat memahami pentingnya desentralisasi dan otonomi daerah dalam memperkuat demokrasi di tingkat lokal. Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan reformasi tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan berpartisipasi dalam proses pemerintahan.

Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana peserta antusias membahas implementasi otonomi daerah di Kalimantan Timur serta upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan desentralisasi di masa mendatang.




0 Komentar