Pemkab Kukar Terima Dana Pengembalian Dua Kasus Senilai Rp 1,7 Miliar dari Kejari Kukar

Foto : Sekkab Kukar, Sunggono, saat menerima secara simbolis penerimaan dana penyelamatan hasil korupsi. (Ist)

Kutai Kartanegara, Ringkasmedia.net- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerima dana daerah Rp 1.768.795.075 atau setara dengan Rp 1,7 miliar. Hal ini merupakan hasil penyelamatan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar. 

Pemkab Kukar menerima langsung dana tersebut, yang dipimpin Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono.

Dana tersebut merupakan hasil dari dua kasus tindak pidana korupsi yang terjadi sejak 2019 dan 2020.  Yakni kasus pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang, dengan nilai sebesar Rp 172 juta. Berikutnya berasal dari kasus korupsi pembangunan embung air di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang dengan jumlah Rp 1,59 miliar, 

"Pemkab Kukar mengapresiasi Kejari Kukar atas penyelesaian dua kasus korupsi tersebut. Ini adalah bukti konkret, dan kami berharap tidak ada lagi tindak pidana korupsi di Kukar," jelas Sunggono.

Senada dengan Sunggono, Kepala Kejari Kukar, Ari Bintang Prakosa Sejati, menegaskan komitmen yang juga merupakan prioritas utama Kejari dalam menyelesaikan kasus korupsi di Kukar.

"Semoga dana daerah yang berhasil diselamatkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan masyarakat, memberikan efek jera kepada pelaku serta mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan." Pungkasnya. (Adv/Ren/Lei)

0 Komentar