Samarinda,Ringkasmedia.net- Peraturan Daerah (Perda) Kaltim tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren di Provinsi Kaltim, diharapkan dapat menjadi payung hukum dan memberi kepastian hukum dalam memenuhi dan melindungi hak-hak pesantren sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan peraturan-peraturan turunannya.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Perda Kaltim tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren di Provinsi Kaltim di DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane, Jumat (01/12/2023).
“Perda ini merupakan inisiatif DPRD Kaltim yang sudah selesai dibahas dan telah disetujui oleh DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim. Kini tinggal menunggu persetujuan dari Kemendagri untuk disahkan menjadi Perda,” kata Mimi.
Menurut Mimi, Perda ini bertujuan untuk mengakomodir dan mengayomi eksistensi pesantren yang memiliki peran besar dalam pembangunan bangsa. “Pesantren adalah lembaga pendidikan yang memiliki karakteristik khas dan berkontribusi dalam mengembangkan nilai-nilai keagamaan, kebangsaan, dan kemasyarakatan,” ujar Mimi.
Dengan adanya Perda ini, pesantren di Kaltim akan mendapatkan fasilitas atau bantuan dari pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing pesantren.
“Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan dalam bentuk pemberian manfaat, seperti bantuan sarana dan prasarana, bantuan operasional, bantuan pengembangan kurikulum, bantuan pengembangan sumber daya manusia, dan bantuan lainnya yang relevan,” jelas Mimi.
Mimi menambahkan, Perda ini juga dimaksudkan untuk melakukan monitoring, pembinaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren di Kaltim. “Hal ini penting untuk memastikan bahwa fasilitasi dapat terselenggara dengan baik dan tepat sasaran, serta untuk mewujudkan pemerataan bantuan fasilitasi untuk semua pesantren,” tutur Mimi.
Mimi berharap, Perda ini dapat segera disahkan menjadi Perda dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah.
“Perda ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan DPRD Kaltim terhadap pesantren di Kaltim. Kami berharap, Perda ini dapat memberikan manfaat bagi pesantren dan meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Kaltim,” pungkas Mimi. (Go/Tom/Adv DPRD Kaltim)
0 Komentar