Samarinda,Ringkasmedia.net- M Udin, anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Golkar, mengajak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk ikut serta mengontrol dan mengevaluasi komitmen perusahaan tambang batu bara dalam melakukan reklamasi lahan setelah selesai menambang yang kerap diacuhkan.
“Kami di provinsi atau daerah tidak lagi memiliki kewenangan terkait aktivitas pertambangan. Oleh karena itu, kami mengundang kementerian untuk datang dan melihat sendiri serta mengawasi,” ucap M Udin di Samarinda.
Ia mengatakan, alasan mengundang pemerintah pusat bukan tanpa sebab. Ia berharap agar pemerintah pusat juga dapat memastikan pelaksanaan kegiatan setelah menambang dapat berjalan sesuai. Apalagi, jumlah perusahaan tambang di Kaltim tidak sedikit.
“Agar kita dapat bersama-sama mengevaluasi kegiatan itu. Kami di daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Berau, Bontang, dan Kutai Timur itu.
M. Udin yang juga anggota Komisi III menyampaikan masih banyak lubang galian sisa tambang yang terbuka di Kaltim. Padahal, rencana pemanfaatan lubang-lubang itu sebenarnya sudah ada.
“Namun, saya berpendapat bahwa sebelum memanfaatkan lubang-lubang itu harus ada kajian yang mendalam,” katanya.
Dengan demikian, sambung M. Udin, dapat diketahui dengan jelas mana galian yang dapat dimanfaatkan dan mana yang tidak. Karena tidak semua kondisinya aman, ada yang perlu ditutup, ada juga yang perlu dihijaukan kembali.
Dalam hal ini, ia juga mendesak pemerintah pusat agar serius dalam mengawasi pertambangan di daerah.
“Namun jika pusat merasa kesulitan untuk melakukan hal tersebut, maka saya sarankan agar tanggung jawab pengawasan diserahkan kembali ke pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain itu, ia memberikan contoh salah satu perusahaan yang sudah memasuki tahap pasca tambang tahun ini adalah PT Teguh Sinar Abadi (TSA).
Ia menekankan perusahaan tersebut harus bertanggung jawab untuk menutup void dan mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan dokumen feasibility study dan analisis dampak lingkungan yang sudah disepakati.
“Void itu harus ditutup, kecuali ada permintaan dari masyarakat untuk memanfaatkannya untuk budidaya ikan atau air bersih. Tapi itu harus ada perubahan dokumen dan pengawasan yang ketat,” tuturnya.
M. Udin mengingatkan jangan sampai void itu menimbulkan bencana, seperti yang terjadi di beberapa tempat di Kaltim, di mana ada anak-anak yang tenggelam atau terperangkap di dalamnya.
“Kita harus bersama-sama menjaga lingkungan kita, karena itu adalah warisan bagi generasi mendatang. Kita tidak mau Kaltim menjadi daerah yang rusak akibat tambang,” pesannya. (Go/Mek/Adv DPRD Kaltim)
0 Komentar