Kukat,Ringkasmedia.net- Sejalan dengan perkembangan digitalisasi, Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau lebih dikenal dengan e-KTP berbentuk digital.
Berisikan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan secara digital melalui gawai (smartphone) .
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, Muhamad Iryanto mengatakan jika hingga saat ini tercatat 19.736 ribu warga kukar telah melakukan aktivasi IKD.
Dari data warga yang wajib memiliki yang memiliki IKD masih dibawah 10 persen. Kendati demikian pihaknya terus berupaya dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas melalui pemerintah terbawah tingkat Kecamatan hingga desa/kelurahan.
"Warga yang usia wajib memili KTP 544,818 ribu, namun peningkatan angka aktivasi saat ini kian meningkat," ujar Iryanto saat dijumpai diruang. Selasa, 3 Oktober 2023.
Berbagai kendala dihadapi terkait aktivasi IKD, salah satunya ialah sulitnya warga untuk melakukan scan Quick Response (QR) Code yang hanya bisa dilakukan di Kecamatan atau di Disdukcapil.
"Jadi, setelah memiliki aplikasi IKD warga harus datang ke kantor camat atau Disdukcapil guna melakukan scan QR," pungkasnya. (Ps/Min/Adv)
0 Komentar