Dishub Samarinda Akan Derek Mobil yang Parkir Sembarangan

Mobil derek milik Dishub Samarinda. (Foto: ps)
Samarinda,Ringkasmedia.net- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda akan melakukan tindak tegas bagi kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan, khususnya mobil. Akan dilakukan penderekan terhadap pengendara yang memarkirkan kendaraan tidak pada tempatnya. 

Pada Rabu 9 Agustus 2023 kemarin, Dishub telah melakukan sosialisasi dan edukasi di Jalan Cendana kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Hotmarulitua Manalu, melalui Kasi Daltib Surono. Mengatakan jika pada kegiatan kemarin pihaknya lebih mengarah pada sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat tentang aturan pelangaran ketika parkir tidak pada tempatnya, Terlebih juga pada jalan-jalan jika telah terpasang rambu-rambu larangan parkir.

"Jadi kemarin, Nyaris kami lakukan penderekan namun pemilik mobil langsung keluar dari rumah dan segera memindahkan mobilnya ketempat semestinya memarkir kendaraan," ungkap Surono saat dikonfirmasi. Kamis 10 Agustus 2023.

Kegiatan serupa atau penindakan, pihaknya juga menggandeng Satlantas Polresta Samarinda. Surono juga menambahkan jika operasi penertiban ini akan dilakukan tiga kali dalam seminggu dan sesuai pada aturan.

"Jika dilihat perlu penertiban akan rutin kami laksanakan untuk menciptakan jalan-jalan di Kota Samarinda ini bebas daripada kemacetan,"Jelasnya Surono.

Penyebab kemacetan juga tidak hanya terletak pada pemilik kendaraan saja, Tetapi juga aktivitas usaha kaki lima pun menjadi salah satu faktor penyebab kemacetan.

"Bisa dilihat juga bahwa ruas-ruas jalan yang ada di Kota Samarinda telah beralih fungsi menjadi tempat usaha pedagang kaki lima yang tidak memiliki lahan parkir," jelasnya.

Penertiban seperti pengempesan ban serta penderekan itu merupakan sanksi ringan yang kami lakukan, untuk sanksi beratnya hingga dilakukan penilangan oleh pihak Satlantas Polresta Samarinda. (Jum/Ps)

0 Komentar