Sabu seberat satu kilogram dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan kedalam saluran air (Pandhu Samudra/redaksi)
Samarinda,Ringkasmedia.net - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur. Berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu, pada Kamis (2/2/2023) lalu di Jalan Sungai Ampal, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
Petugas berhasil mengamankan satu kilogram narkotika jenis sabu, beserta dua orang pelaku yakni MG dan AG.
Hal tersebut disampaikan kepala BNN Kaltim, Brigjen Pol Edhy Moestofa dalam rilisnya Jumat (17/3/2023) di halaman kantor BNN Kaltim Jalan Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
Diketahui barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Samarinda Dan Balikpapan.
"Nilainya fantastic mencapai Rp. 1,2 hingga 1,4 Miliar, " jelas Brigjen Pol Edhy Moestofa kepada awak media.
Selanjutnya barang bukti dimusnahkan dengan cara di blender dan dilarutkan ke saluran pembuangan. Dalam kegiatan tersebut juga turut dihadiri perwakilan Polresta Samarinda, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Samarinda, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kedua pelaku tersebut merupakan kurir saja, asal barang maupun pemilik masih dalam tahap pengembangan," ungkap Edhy.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan maksimal hukuman 15 tahun kurungan penjara (Ps/Edt)
0 Komentar