Janji Manis Kepala Sekolah Asal PPU Berujung Bui, Setubuhi Anak Dibawah Umur

DT (58) tertunduk menyesali perbuatanya saat dihadirkan dalam press release di Mako Polsek Samarinda Kota. (Pandhu samudra/redaksi)

Samarinda, Ringkasmedia.net - Tua-tua keladi semakin tua semakin jadi, kutipan pribahasa diatas menggambarkan prilaku DT (58) yang merupakan oknum Kepala Sekolah (Kepsek)  di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang membuat dunia pendidikan kembali tercoreng oleh prilakunya. Yakni menggauli anak dibawah umur.

Oknum kepala sekolah  tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah berulang kali menyetubuhi gadis berusia 14 tahun asal Samarinda di salah satu hotel kelas Melati dikota Tepian ini.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli. Berawal pertemuan pelaku berangkat dari perkenalan melalui aplikasi jejaring pertemanan MiChat. Lalu usai mendapatkan nomor handphone korban, pelaku kemudian melancarkan gombalan mautnya melalui video call via aplikasi WhatsApp. 

"Pelaku berusia 58 tahun melancarkan aksi bujuk rayu, sehingga korban terpengaruh mengikuti keinginan pelaku untuk berhubungan badan. Kepada korban pelaku merayu korban bahwa mereka merupakan suami istri yang memiliki hubungan serius," ungkap Kombes Pol Ary kepada awak media saat menggelar rilis di Polsek Samarinda Kota, Selasa (29/11/2022).

Kombes Pol Ary mengungkapkan bahwa DT telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak 4 kali di sejumlah tempat berbeda. 

"Dan satu kali pelaku melakukan hubungan badan kepada korban di salah satu Hotel Kawasan Pasar Pagi," ungkapnya. 

Setiap kali melancarkan aksinya, pelaku selalu memberikan imbalan uang kepada gadis tersebut sebanyak Rp 450 ribu - Rp 500 ribu. 

Sayangnya, aksi bejat DT pun ketahuan oleh orang tua korban. Karena tak terima, orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan DT ke Polsek Samarinda Kota untuk ditindaklanjuti. 

"Anggota unit Opsnal Marabunta kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dari informasi korban saat itu, dan berhasil mengamankan pelaku," jelasnya. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. 

"Dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.

Kedatangan DT ke Samarinda bukan tanpa alasan dirinya mengaku memiliki keperluan pribadi dan iseng menggunakan aplikasi jejaring pertemanan Michat, dan tak mengetahui jika korbanya merupakan anak dibawah umur.

"Pas dapat diaplikasi saya tanya kamu mau serius atau main-main, kalau cuma mau uang saya kirimkan saja, karena dia jawab mau serius saya juga janjikan akan menikahinya dan hubungan kami pun berlanjut" jelasnya dihadapan awak media.

Reporter : Pandhu Samudra




0 Komentar