Peran Startegis Kabupaten/kota Untuk Tanggap Ancaman Narkoba

Samarinda, Ringkasmedia.net- Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan penanganan masalah narkoba di daerah dapat dilakukan dengan upaya peningkatan antisipatif dan mitigasi, terhadap berbagai potensi ancaman kejahatan narkoba, dapat diintegrasikan dengan agenda sesuai dengan visi Nasional Pembangunan Kota Berkelanjutan dan Berdaya Saing Pada Tahun 2045.

Hal ini didapati saat Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN), di Ruang Rapat Mangkupelas, Balaikota, Rabu (12/10/2022).

Menurutnya dalam hal ini baik pemerintah daerah baik Kabupaten maupun Kota memiliki peran penting dan strategis untuk mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba dan sebagai fasilitator antar pemangku kepentingan.

"Ruang lingkup Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba mencakup dari semua aspek yakni aspek masyarakat, aspek infrastruktur, aspek manajemen, aspek kelembagaan dan aspek kebijakan daerah yang secara keseluruhan merupakan bagian dari segala penjuru pembangunan Kabupaten/Kota," tuturnya.

Dirinya juga kembali mengingatkan 6 (enam) Instruksi Presiden (Inpres) rilis secara tertulis dari Sekretariat negara. Menurutnya pemerintah Kota Samarinda beserta jajarannya dan DPRD Kota Samarinda sebagai unsur penyelenggara pemerintah di daerah tentu berkewajiban memberikan dukungan dan backup secara anggaran kepada BNN, TNI dan Polri, Kejaksaan serta seluruh jajaran Forkompimda jika ada program yang menyangkut baik tentang pencegahan maupun pemberantasa narkoba di Kota Samarinda.

"Saya juga berharap kepada seluruh teman-teman Camat dan Lurah, demi generasi kita dimasa depan, teruslah bekerja dan terus perkuat sinergi dan kolaborasi dengan TNI-Polri dan BNN dalam bidang pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah bapak ibu Camat dan Lurah se Kota Samarinda,"tutupnya.

 


0 Komentar