Jakarta,
Ringkasmedia.net- Berita gembira untuk para keluarga, khususnya ibu hamil, pemerintah
akan menanggung seluruh biaya pemeriksaan kehamilan hingga biaya persalinan
untuk ibu tidak mampu dan tidak mempunyai asuransi kesehatan, dalam hal ini
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN KIS).
Jaminan Persalinan
(Jampersal) Namanya, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan
Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir
Melalui Program Jampersal menjadi dasar hukum yang diteken Presiden Joko Widodo
pada 12 Juli 2022 lalu.
Plt. Direktur Gizi dan
Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes, Ni Made Diah menjelaskan, jaminan ini juga
diberikan untuk pemeriksaan kesehatan bayi baru lahir. Sebab, ibu dan bayi baru
lahir merupakan kelompok rentan yang memiliki banyak risiko jika kesehatannya
tidak diperhatikan.
"Kementerian
Kesehatan (Kemenkes) menyediakan anggaran untuk membayar pelayanan kesehatan
bagi sasaran ibu hamil sampai ibu bersalin, ibu nifas sampai bayi baru lahir
yang tidak mampu dan tidak memiliki jaminan kesehatan," kata Diah dalam
konferensi pers secara daring, Jumat (7/10/2022).
Program Jampersal
berlaku hingga 31 Desember 2022. Untuk mendapat persalinan, pengobatan, hingga
kontrol gratis, ibu hamil dan ibu baru melahirkan harus memenuhi beberapa
persyaratan. Syarat-syarat tersebut, yakni WNI yang berdomisili di seluruh
Indonesia, memiliki NIK yang telah divalidasi, tidak dibatasi oleh wilayah
kependudukan, dan belum memiliki program JKN atau kepesertaan JKN sudah tidak
aktif.
Lalu, ibu hamil, ibu
bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir yang tidak mampu ditunjukkan dengan
surat keterangan dari pejabat daerah yang berwenang minimal setingkat kepala
desa. "Kalau belum memiliki NIK bisa dibantu oleh Dinas Kesehatan (Dinkes)
dan Dukcapil untuk membantu dalam pembuatan NIK," ucap Diah.
Diah menjabarkan, semua
fasilitas kesehatan yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, baik
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Fasilitas Kesehatan Tingkat
Lanjutan (FKTL) juga akan melayani program ini.
Bidan yang melakukan
praktek mandiri juga menerima program Jampersal selalu ia berjejaring dengan
FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Adapun klaim dapat diajukan untuk
ibu hamil, ibu bersalin hingga 42 hari pasca persalinan, dan bayi paling lama
28 hari setelah lahir.
Lebih lanjut, jenis pelayanan
kesehatan yang dilayani program Jampersal di FKTP adalah, pelayanan antenatal
sampai 4 kali, persalinan spontan, persalinan normal dengan tindakan emergency
dasar, dan pelayanan ibu dan baru lahir para rujukan. Lalu, pelayanan nifas
sampai 3 kali dan bayi baru lahir sampai 3 kali, pelayanan KB pasca persalinan,
pelayanan rawat inap di FKTP, hingga pelayanan di FKTP mengikuti manfaat JKN.
Sedangkan, jenis
pelayanan kesehatan yang dilayani program Jampersal di FKTL adalah, pelayanan
antenatal bagi ibu hamil dengan faktor risiko, persalinan pervaginam tanpa atau
dengan komplikasi, persalinan pervaginam dengan penyulit, SC, pelayanan pasca
keguguran, pelayanan KB pasca persalinan, dan lain-lain.
"Ibu hamil yang
memerlukan pemeriksaan kehamilan atau persalinan sampai perlu tindakan
emergency, kemudian ibu nifas, bayi baru lahir yang harus dapat esensial,
pelayanan rawat inap di FKTP, itu semua bisa dibayarkan oleh program Jampersal,
demikian juga pelayanan di RS," jelas Diah.
0 Komentar