Jampersal Untuk Ibu Tak Mampu, Kehamilan dan Kelahiran Semua Ditanggung

 


Jakarta, Ringkasmedia.net- Berita gembira untuk para keluarga, khususnya ibu hamil, pemerintah akan menanggung seluruh biaya pemeriksaan kehamilan hingga biaya persalinan untuk ibu tidak mampu dan tidak mempunyai asuransi kesehatan, dalam hal ini Jaminan Kesehatan Nasional (JKN KIS).

Jaminan Persalinan (Jampersal) Namanya, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jampersal menjadi dasar hukum yang diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 lalu.

Plt. Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes, Ni Made Diah menjelaskan, jaminan ini juga diberikan untuk pemeriksaan kesehatan bayi baru lahir. Sebab, ibu dan bayi baru lahir merupakan kelompok rentan yang memiliki banyak risiko jika kesehatannya tidak diperhatikan.

"Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyediakan anggaran untuk membayar pelayanan kesehatan bagi sasaran ibu hamil sampai ibu bersalin, ibu nifas sampai bayi baru lahir yang tidak mampu dan tidak memiliki jaminan kesehatan," kata Diah dalam konferensi pers secara daring, Jumat (7/10/2022).

Program Jampersal berlaku hingga 31 Desember 2022. Untuk mendapat persalinan, pengobatan, hingga kontrol gratis, ibu hamil dan ibu baru melahirkan harus memenuhi beberapa persyaratan. Syarat-syarat tersebut, yakni WNI yang berdomisili di seluruh Indonesia, memiliki NIK yang telah divalidasi, tidak dibatasi oleh wilayah kependudukan, dan belum memiliki program JKN atau kepesertaan JKN sudah tidak aktif.

Lalu, ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir yang tidak mampu ditunjukkan dengan surat keterangan dari pejabat daerah yang berwenang minimal setingkat kepala desa. "Kalau belum memiliki NIK bisa dibantu oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dukcapil untuk membantu dalam pembuatan NIK," ucap Diah.

Diah menjabarkan, semua fasilitas kesehatan yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) juga akan melayani program ini.

Bidan yang melakukan praktek mandiri juga menerima program Jampersal selalu ia berjejaring dengan FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Adapun klaim dapat diajukan untuk ibu hamil, ibu bersalin hingga 42 hari pasca persalinan, dan bayi paling lama 28 hari setelah lahir.

Lebih lanjut, jenis pelayanan kesehatan yang dilayani program Jampersal di FKTP adalah, pelayanan antenatal sampai 4 kali, persalinan spontan, persalinan normal dengan tindakan emergency dasar, dan pelayanan ibu dan baru lahir para rujukan. Lalu, pelayanan nifas sampai 3 kali dan bayi baru lahir sampai 3 kali, pelayanan KB pasca persalinan, pelayanan rawat inap di FKTP, hingga pelayanan di FKTP mengikuti manfaat JKN.

Sedangkan, jenis pelayanan kesehatan yang dilayani program Jampersal di FKTL adalah, pelayanan antenatal bagi ibu hamil dengan faktor risiko, persalinan pervaginam tanpa atau dengan komplikasi, persalinan pervaginam dengan penyulit, SC, pelayanan pasca keguguran, pelayanan KB pasca persalinan, dan lain-lain.

"Ibu hamil yang memerlukan pemeriksaan kehamilan atau persalinan sampai perlu tindakan emergency, kemudian ibu nifas, bayi baru lahir yang harus dapat esensial, pelayanan rawat inap di FKTP, itu semua bisa dibayarkan oleh program Jampersal, demikian juga pelayanan di RS," jelas Diah.


0 Komentar