Samarinda, Ringkasmedia.net- Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) bereaksi terhadap kasus anak perempuan berumur 16 tahun yang digauli teman lelakinya, sebut saja Mawar adalah pelajar SMK di Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Atas kejadian ini setiap perempuan harus berhati-hati terhadap pasangan mereka, apalagi teman lelaki atau pacar yang tidak bertanggung jawab dan berperilaku tidak baik sehingga melakukan perbuatan tidak senonoh, ini harus waspada, bisa saja minuman yang diberikan telah dicampuri sesuatu yang menghilangkan kesadaran, seperti yg terjadi pada korban hingga menyebabkan kehamilan yang dilakukan pelaku YNK (22) warga Loa Kulu,"Jelas Rina.
Kasus Mawar tak sengaja terbongkar oleh orang tuanya, saat menemukan video tak senonoh didalam galeri handphone milik orang tua Mawar yang bergegas membuat laporan ke Polsek Loa Kulu, Kukar.
Perekaman itu terjadi karena Mawar dicekoki Kopi bercampur kecubung, pelaku pun bebas "menggarap" Mawar, benar saja Mawar teler selama dua hari.
Yus sudah ditahan sebagai tersangka. Dijerat Pasal 76E dan Pasal 76D Junto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sehingga terancam pidana penjara di atas 5 tahun,” tegas Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama, melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Dedy Setiawan kepada Sapos, Senin (25/4). (al/tot)
0 Komentar