ringkasmedia.net, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pariwisata Kota Samarinda tidak hanya berfokus pada penataan kawasan dan pelayanan teknis tempat wisata, melainkan juga dirancang untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menyampaikan bahwa regulasi ini hadir untuk memastikan sektor pariwisata mampu menyumbang manfaat nyata bagi pembangunan kota.
"Raperda Pengelolaan Pariwisata tersebut memuat klausul mengenai kontribusi sektor pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah," ujar Kamaruddin.
Melalui aturan baru ini, mekanisme pembagian hasil dan tata kelola keuangan sektor pariwisata akan diatur secara transparan agar seluruh daya tarik wisata yang beroperasi dapat memberikan keuntungan finansial yang jelas bagi kas daerah.
Kamaruddin menegaskan bahwa kejelasan sistem pembayaran dan pengelolaan anggaran ini sangat penting agar potensi ekonomi di tempat wisata dapat terserap dengan maksimal.
"Penerapan retribusi dan tata kelola keuangan daerah akan diatur agar keberadaan lokasi wisata memberikan dampak finansial yang positif bagi Kota Samarinda," jelasnya.
Langkah penataan ini diharapkan dapat menciptakan iklim pariwisata yang lebih profesional dan berkelanjutan, sehingga tempat wisata tidak hanya menjadi sarana rekreasi warga tetapi juga menjadi sumber pemasukan resmi daerah.
Kamaruddin menekankan kembali pentingnya pembagian kontribusi dari setiap aktivitas wisata yang berjalan di wilayah Samarinda demi kepentingan bersama. "Bila mana ada destinasi wisata, tentunya ada pemungutan retribusi untuk pemerintah," tukasnya.(RHM)

0 Komentar