Pol PP Berikan Edukasi Larangan Berjualan Ditempat Terlarang, Pedagang Kooperatif, Siap Pindah

Samarinda, Ringkasmedia net - Menciptakan Kota Samarinda yang aman, bersih dan tertib, Kecamatan Samarinda Ulu turun kelapangan memberikan penyuluhan bahkan penindakan kepada para pedagang yang berjualan di badan jalan, kawasan terlarang Pasar Segiri Samarinda, pada Rabu (27/4/2022) malam.

Polisi Pamong Praja melakukan tindakan  persuasif, berkomunikasi kepada para pedagang yang melanggar dikawasan tersebut. 
 
Camat Samarinda Ulu melalui Kordinator Regu II Satpol PP BKO Kecamatan Samarinda Ulu, Gufron menuturkan kegiatan ini merupakan penegakan terhadap Peraturan Daerah (Perda Kota Samarinda) No 19 tahun 2021, dalam penegakkan kali ini diberikan selebaran berisi informasi dan edukasi agar masyarakat dapat memahami agar tidak ada gesekkan terjadi antara Pol PP dan masyarakat.

"Kegiatan ini rutin setiap hari, kami yang bertugas di Kecamatan Samarinda Ulu terdiri dari 3 regu setiap harinya," ungkap Gufron.

Nerita baiknya hingga saat ini pedagang yang melanggar sangat koperatif dan mau ditertibkan.

Tak hanya berfokus kepada para pedagang yang berada diatas parit dan trotoar saja,  juga pengawasan terhadap anak jalanan (Anjal), gelandang dan pengemis menjadi perhatian.

Salah seorang pedagang mengaku telah berdagang buah-buahan selama 20 tahun, baru kali ini di tertibkan. 

"Mau tidak mau namanya juga aturan, ya kita harus ikuti, namun tak hanya kita di tertibkan saja namun berharap adanya lokasi yang disediakan oleh pemerintah," ucap Ros salah satu pedagang yang ditemui media.

Dirinya mengaku dulu mendapat ijin dan hanya boleh jualan dari jam 5-10 malam dengan catatan lokasi setelah berjualan harus bersih. (pw/al)

0 Komentar