ringkasmedia.net, Samarinda – Kota Samarinda sedang bersiap menata ulang wajah pariwisatanya agar lebih terarah dan memiliki standar yang jelas. Melalui pembentukan aturan baru tentang Pengelolaan Pariwisata, pemerintah daerah dan legislatif berupaya memberikan kepastian hukum sekaligus dorongan nyata bagi pengembang objek wisata lokal.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menegaskan bahwa penataan ini difokuskan penuh untuk memajukan potensi daerah sendiri. “Iya di Samarinda, khususnya di Samarinda,” tegas Kamaruddin.
Fokus utama regulasi ini adalah melakukan pemetaan secara mendalam terhadap tempat wisata lama yang membutuhkan peremajaan, sekaligus mengangkat potensi objek wisata baru.
Salah satu tempat wisata baru yang dinilai sangat prospektif adalah kawasan Gunung Steling yang telah berhasil menorehkan prestasi di tingkat nasional.
“Gunung Steling itu sudah dapat penghargaan dari Kementerian Pariwisata,” ungkap Kamaruddin saat menyinggung destinasi unggulan yang saat ini menjadi perhatian.
Namun, penataan objek wisata tidak dilakukan secara asal-asalan. DPRD menegaskan bahwa setiap lokasi wajib memenuhi uji kelayakan serta standar pelayanan sebelum dimasukkan ke dalam daftar resmi, sehingga tidak semua tempat otomatis lolos.
Kamaruddin memberikan gambaran mengenai potensi alam yang terpaksa dicoret karena belum memenuhi kriteria teknis. “Banyak air terjun di sini, tapi debit airnya kecil sehingga tidak masuk nominasi,” jelasnya.
Sementara itu, untuk sektor wisata air seperti kawasan Sungai Mahakam yang sudah berjalan baik lewat kapal susur sungai, pengelolaannya akan terus ditingkatkan.
Ke depan, payung hukum ini juga memberi ruang besar bagi pengembangan wisata buatan serta pemantapan tata kelola destinasi secara menyeluruh.
Kamaruddin menyebut bahwa pembahasan regulasi ini terus berjalan intensif dan tinggal menyisakan beberapa tahapan akhir. “Kira tiga kali pertemuan, jadi finalisasi, setelah itu harmonisasi sama fasilitasi,” tutur Kamaruddin.
Proses penyempurnaan draf, penyelarasan aturan, hingga fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dilakukan agar regulasi tersebut memperoleh nomor registrasi resmi dari Kantor Gubernur Kaltim.
Setelah seluruh tahapan administrasi selesai, draf aturan ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebelum menutup tahun. “Rencana Desember sih,” pungkas Kamaruddinoptimistis.(RHM)

0 Komentar