Kesetaraan Usaha Perhotelan, DPRD Samarinda Minta Evaluasi Imbauan Gubernur

 

ringkasmedia.net, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur disarankan untuk meninjau kembali arah kebijakan prioritas penggunaan hotel milik Badan Usaha Milik Daerah bagi kegiatan kedinasan demi menjaga persaingan usaha yang sehat. 

Langkah optimalisasi pendapatan daerah perlu berjalan seimbang agar tidak membatasi ruang gerak serta iklim usaha hotel swasta di Kota Samarinda.

"Upaya mendongkrak pendapatan daerah memang krusial. Namun, kita perlu menjaga agar kebijakan yang diterapkan tidak menutup ruang tumbuh bagi pelaku usaha lainnya," ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng.

​Kegiatan instansi pemerintahan selama ini menjadi salah satu penopang utama pendapatan industri perhotelan lokal melalui agenda pertemuan, rapat, dan akomodasi tamu.

Pemberlakuan Surat Imbauan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 900.1.13.2/4214/EK.3 tertanggal 10 Agustus 2026—yang mengarahkan kegiatan perangkat daerah ke Hotel Claro Pandurata Samarinda dan Blue Sky Pandurata Boutique Hotel Jakarta—dikhawatirkan mengurangi keterlibatan pelaku usaha swasta di tengah efisiensi anggaran.

"Keberadaan hotel swasta tidak terpisahkan dari ekosistem perekonomian daerah. Kehadiran mereka menyumbang pajak, menyerap tenaga kerja lokal, serta menghidupkan berbagai sektor pendukung," tegas Ronal.

​Pertimbangan tersebut relevan dengan kondisi capaian industri perhotelan setempat berdasarkan data Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Kota Samarinda, di mana pendapatan sektor ini tercatat sebesar Rp166 miliar hingga akhir September 2026, setelah mencapai Rp200 miliar sepanjang tahun 2025. 

Selain itu, kepastian iklim investasi yang kondusif juga sangat diperlukan untuk menyambut masuknya penanaman modal baru, seperti proyek pembangunan Hotel Courtyard by Marriott Samarinda yang saat ini sedang dalam tahap konstruksi.

"Selama kelayakan fasilitas, kapasitas ruang, dan efisiensi harganya bersaing, hotel swasta patut diperhitungkan. Hal terpenting adalah kebutuhan agenda kedinasan dapat terakomodasi dengan baik melalui proses seleksi yang profesional," kata Ronal.

​Pemilihan akomodasi dan tempat acara dinilai lebih bijak apabila didasarkan pada kelayakan fasilitas, kapasitas ruangan, lokasi, serta efisiensi harga, ketimbang hanya berpatokan pada status kepemilikan aset. Pendekatan yang proporsional akan memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha untuk bersaing secara terbuka.

"Asas keadilan harus menjadi acuan utama. Pemanfaatan hotel BUMD silakan dimaksimalkan, namun hotel swasta yang sesuai kriteria juga wajib mendapat peluang serupa. Jangan sampai muncul persepsi bahwa akses pasar bagi sektor swasta sedang ditutup," tutur Ronal.

​Pemerintah Kota Samarinda bersama asosiasi perhotelan diharapkan dapat membangun ruang dialog dengan pihak pemerintah provinsi untuk merumuskan pola kerja sama yang saling menguntungkan. 

Langkah kolaboratif ini penting agar peningkatan pendapatan asli daerah dapat berjalan seiring dengan keberlanjutan bisnis, penyerapan tenaga kerja, dan penguatan ekonomi daerah secara menyeluruh.

"Muara akhir dari kebijakan ini bukan cuma mengejar target pendapatan satu pihak, melainkan bagaimana ekonomi daerah dapat berkembang secara inklusif. Pemerintah daerah, BUMD, dan pelaku usaha swasta seyogianya dapat tumbuh seiring sejalan," pungkas Ronal.(RHM)

0 Komentar