ringkasmedia.net, Samarinda – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda tengah mendalami pembahasan internal mengenai usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat. 

Langkah ini diambil guna menghadirkan payung hukum yang jelas dalam menata keberadaan pasar tradisional sekaligus memberdayakan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Tepian.

​Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, H. Viktor Yuan, menjelaskan bahwa keberadaan regulasi ini sangat mendesak mengingat belum adanya aturan daerah khusus yang mengikat tata kelola pasar rakyat secara menyeluruh.

​"Selama ini belum ada perda mengikat yang mengatur pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat. Lewat Raperda ini, kita ingin menghadirkan aturan pasti yang melindungi serta mengatur hak dan kewajiban pedagang maupun pembeli," ujarnya.

​Selain aspek kepastian hukum, Raperda ini berfokus pada pembenahan manajemen dan kelayakan infrastruktur pasar, seperti sistem sanitasi, drainase, area parkir, hingga ketertiban lapak pedagang. 

Viktor menekankan pentingnya penataan agar tidak ada lagi pemandangan pedagang yang menumpuk di area depan sementara bagian dalam pasar terbengkalai.

​"Kita ingin pasar rakyat ditata lebih rapi dan bersih. Penertiban dilakukan agar pedagang tidak lagi berjualan di badan jalan atau area depan saja, sementara bagian belakang kosong, sehingga pasar menjadi tempat transaksi yang tertib dan adil bagi semua," tegasnya.

​Melalui penataan yang berkelanjutan, Komisi II DPRD Samarinda memproyeksikan pasar rakyat tidak sekadar menjadi tempat jual beli kebutuhan pokok, melainkan bertransformasi menjadi ruang interaksi sosial serta potensi destinasi wisata lokal seperti yang telah diterapkan di kota-kota lain.

​"Pasar rakyat diharapkan menjadi wadah berinteraksi yang nyaman bagi masyarakat. Kita ingin mendorong konsep pasar yang tidak hanya untuk transaksi, tetapi juga tempat yang bersih dan menarik untuk dikunjungi layaknya kawasan wisata di Yogyakarta," ungkap Viktor.

​Dari sisi penguatan modal dan ekonomi pedagang, Komisi II mendorong keterlibatan aktif perbankan daerah, khususnya BPR Bank Samarinda, untuk melakukan jemput bola dalam memberikan kemudahan layanan perbankan dan literasi keuangan bagi para pelaku usaha pasar.

​"Bank Samarinda harus aktif jemput bola mengajak pelaku UMKM membuka rekening dan menabung. Masyarakat dan pedagang tidak perlu ragu terkait keamanannya, karena Bank Samarinda resmi dan berada di bawah pengawasan OJK," jelas Viktor.

​Penerbitan Perda ini nantinya diharapkan menjadi acuan kerja yang solid bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga ketertiban serta kenyamanan pasar rakyat secara berkesinambungan.

​"Aturan ini akan menjadi pegangan bersama, baik bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, Pemerintah Kota Samarinda, Satpol PP selaku penegak Perda, hingga para pelaku pasar itu sendiri," pungkasnya.(RHM)