ringkasmedia.net, Samarinda – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Anhar, secara tegas meminta Pemerintah Kota melalui instansi terkait untuk segera melakukan pembenahan serius terhadap sistem pendataan aset sekolah serta perencanaan kebutuhan tenaga pendidik.
Langkah ini dinilai sangat krusial agar pembangunan fasilitas dan pemenuhan kualitas belajar mengajar di Samarinda dapat dilakukan secara terukur dan berbasis data yang valid.
Persoalan pertama yang disoroti adalah ketidakteraturan pencatatan administratif aset sekolah yang selama ini menghambat pengucuran bantuan anggaran dari Pemerintah Pusat.
Anhar menekankan bahwa tanpa status kepemilikan aset yang jelas, daerah akan terus kesulitan mendapatkan dukungan finansial eksternal.
"Saya meminta jawaban pasti mengenai hal ini karena sampai sekarang belum ada kejelasan. Salah satu alasan mengapa kita sulit memperjuangkan anggaran di tingkat pusat, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah karena banyak sekolah kita yang datanya tidak valid terkait status kepemilikan asetnya," ujar Anhar saat ditemui di gedung DPRD Samarinda.
Anhar juga mempertanyakan transparansi jumlah sekolah yang bermasalah secara administrasi agar permasalahan tersebut tidak dianggap sebagai kendala umum yang menghambat seluruh sektor pendidikan.
Ia menuntut kejelasan mengenai berapa jumlah pasti sekolah yang belum tercatat secara administrasi di bidang aset agar penanganannya lebih fokus.
"Tadi saya tanya, ada berapa sekolah yang seperti itu? Jangan sampai masalah ini hanya ada di satu atau dua sekolah, tetapi digeneralisir seolah-olah terjadi di semua sekolah. Saya mengajukan pertanyaan spesifik mengenai berapa sekolah yang belum tercatat secara administratif di bidang aset, namun pihak terkait belum bisa memberikan jawaban yang pasti," tegasnya.
Selain masalah infrastruktur dan aset, Anhar menyoroti krisis kekurangan tenaga guru yang saat ini melanda sekolah-sekolah di Samarinda. Ia mengingatkan bahwa larangan pengangkatan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan kekosongan tenaga pengajar terus berlarut-larut tanpa adanya jalan keluar yang inovatif.
"Pemerintah daerah saat ini dilarang mengangkat pegawai non-ASN, tapi sekolah tetap butuh pengajar. Maka dari itu, pemerintah harus segera mencarikan solusinya! Sampai sekarang, mereka seolah tidak bergerak untuk menanyakan atau mencari jalan keluar dari aturan tersebut agar pendidikan tidak terbengkalai," jelas Anhar.
Menurutnya, masalah kekurangan guru di Samarinda bukan sekadar persoalan jumlah total, melainkan buruknya distribusi pengajar dan minimnya pemetaan kebutuhan yang spesifik di setiap satuan pendidikan.
Anhar menilai pemerintah perlu melakukan pendataan mendalam pada setiap bidang studi agar penempatan guru tepat sasaran, terutama pada mata pelajaran kritis seperti Matematika, Bahasa Inggris, dan Kimia.
"Kekurangan guru ini harus dilihat secara detail, bukan sekadar jumlah kasar. Harus ada pemetaan detail per bidang studi agar kita tahu di mana posisi yang benar-benar kosong dan perlu diisi segera guna menjaga kualitas pembelajaran bagi siswa," tambahnya.
Kondisi pendidikan di daerah juga terancam oleh kebijakan pusat yang terkadang tidak relevan dengan kebutuhan lokal, termasuk isu penutupan program studi keguruan tertentu.
Anhar mengingatkan pemerintah pusat dan daerah agar lebih bijak dalam melihat dinamika lapangan di Kalimantan Timur yang memiliki tantangan berbeda dengan wilayah lain.
"Kebijakan pendidikan, termasuk rencana penyesuaian atau penutupan program studi keguruan, tidak boleh dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi di daerah. Kita punya kebutuhan yang spesifik, jadi tolong jangan samakan semua daerah," kata Anhar.
Fenomena perpindahan guru ke luar daerah juga menjadi perhatian serius karena turut menggerus jumlah tenaga pendidik yang tersedia di Samarinda.
Di tengah keterbatasan lulusan lokal, Anhar berpendapat bahwa perekrutan tenaga pengajar dari luar daerah bukanlah sebuah kesalahan, asalkan aspek kualitas dan kemampuan menjadi tolok ukur utama dalam proses seleksi.
"Perpindahan guru ke luar daerah memperparah kekurangan kita di sini, sementara lulusan lokal yang sesuai kebutuhan masih terbatas. Bagi saya, merekrut tenaga pengajar dari luar daerah itu diperbolehkan dan sah-sah saja, yang paling penting adalah kompetensinya sesuai dengan standar yang kita butuhkan," pungkasnya.(RHM)
0 Komentar