ringkasmedia.net, Balikpapan - Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-11 kembali digelar pada tanggal 17-19 November, pukul 19.30 WITA, bertempat di Balikpapan, tepatnya di RT 07 Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah. Acara ini menghadirkan para narasumber dari berbagai latar belakang akademik dan praktis untuk membahas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan. Kehadiran peserta dari berbagai elemen masyarakat menunjukkan tingginya perhatian terhadap isu pembangunan dan pemberdayaan generasi muda di kota ini.
Sosper ini dipandu oleh moderator Ahmad Barzanie yang membuka acara dengan penegasan mengenai urgensi memahami landasan hukum yang mengatur arah pembinaan dan pemberdayaan pemuda. Ia menekankan bahwa Perda tentang Kepemudaan tidak hanya penting bagi pemerintah, tetapi juga bagi masyarakat agar dapat berperan aktif dalam program-program pengembangan sumber daya manusia muda.
Narasumber pertama, Ir. Addysuyatno, S.Kom., M.Kom., Ph.D, menyampaikan paparan yang menyoroti peran strategis pemuda sebagai motor penggerak perubahan. Dengan latar belakang akademik di bidang teknologi dan manajemen, ia menekankan bahwa implementasi Perda No. 8 Tahun 2022 harus mampu menjawab tantangan zaman, terutama transformasi digital. Menurutnya, pemuda harus diberi ruang untuk berinovasi, serta difasilitasi melalui pelatihan, penguatan kapasitas, dan pendampingan berkelanjutan. Ia juga mengingatkan bahwa tanpa manajemen yang baik, potensi besar yang dimiliki generasi muda akan sulit berkembang secara optimal.
Sementara itu, narasumber kedua, Muhlidin, memberikan perspektif yang lebih membumi terkait implementasi perda di lapangan. Ia menilai bahwa regulasi ini baru efektif jika masyarakat turut dilibatkan dalam proses pembinaan. Pemuda, katanya, tidak cukup hanya diberi informasi; mereka perlu merasakan manfaat nyata melalui kegiatan kewirausahaan, kepeloporan sosial, dan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan di tingkat lokal. Muhlidin mengekankan bahwa kolaborasi antara pemuda, pemerintah, dan lembaga pendidikan sangat menentukan keberhasilan kebijakan.
Acara ini turut menghadirkan H. Fuad Fakhruddin, S.Pd.I., MM, yang memberikan uraian tentang komitmennya dalam memperjuangkan kepentingan pemuda melalui legislasi dan pengawasan program-program kepemudaan. Ia menegaskan bahwa Perda No. 8 Tahun 2022 hadir sebagai payung hukum untuk memastikan bahwa setiap pemuda di Balikpapan mendapat kesempatan yang setara untuk berkembang. Menurutnya, pemuda adalah investasi jangka panjang bagi keberlanjutan pembangunan kota dan bangsa.
Diskusi berlangsung dinamis. Peserta tampak antusias mengajukan pertanyaan, mulai dari dukungan terhadap komunitas pemuda, peluang program pelatihan, hingga aspirasi terkait pembentukan wadah kegiatan yang lebih inklusif. Kehadiran para tokoh ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hak, kewajiban, dan peluang pemuda berdasarkan regulasi yang berlaku.
Acara Sosper ke-11 di Sumber Rejo ini ditutup dengan harapan bahwa semangat anak muda Balikpapan akan terus tumbuh, sekaligus menjadi fondasi bagi terciptanya lingkungan sosial yang produktif, kreatif, dan berdaya saing. Melalui regulasi yang kuat, kolaborasi yang intensif, serta komitmen bersama, pembangunan kepemudaan di Balikpapan diyakini dapat bergerak menuju arah yang lebih baik dan berkelanjutan.
0 Komentar