ringkasmedia.net, kutim - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai mempersiapkan langkah besar dalam pembenahan pendidikan usia dini.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengarahkan penyusunan regulasi baru berupa Peraturan Bupati (Perbup) Wajib Belajar 13 Tahun yang mewajibkan layanan PAUD sebagai tahap pendidikan awal sebelum seorang anak masuk Sekolah Dasar (SD).
Instruksi itu disampaikan Ardiansyah dalam agenda Louching Rencana Aksi Daerah (RAD) di Hotel Royal Victoria pada Kamis (21/11/25).
Ia menilai pendidikan dasar di Kutim harus dimulai dari usia paling dini untuk memastikan kesiapan belajar anak secara menyeluruh.
Bupati menyebut bahwa Kutim sudah memiliki fondasi kuat untuk menerapkan kebijakan ini, dengan fasilitas PAUD, TK, dan Kelompok Bermain yang kini berkembang di hampir seluruh desa.
Regulasi hanya perlu difinalisasi untuk memastikan penerapannya seragam di seluruh wilayah.
“Kita ingin memastikan seluruh anak masuk SD dalam kondisi siap belajar karena itu Perbup Wajib Belajar 13 Tahun harus segera dirumuskan dengan matang,” ujar Ardiansyah (21/11/25).
Ia menekankan bahwa penyusunan Perbup harus melalui kajian mendalam agar tidak menimbulkan kendala implementasi di lapangan.
Bagian Hukum, akademisi, dan pemangku kepentingan pendidikan diminta ikut terlibat dalam penyusunan kajian akademik.
Dinas Pendidikan Kutim diminta untuk melakukan pemetaan data lembaga PAUD, jumlah peserta didik, serta ketersediaan tenaga pendidik guna memastikan pemerataan layanan.
Pemerintah ingin menjamin seluruh anak, di kota maupun pelosok, memperoleh hak pendidikan usia dini tanpa terkecuali.
Ardiansyah juga menegaskan bahwa pendidikan dini bukan hanya soal pengetahuan akademik, tetapi fondasi karakter, kemampuan bersosialisasi, dan kesiapan anak menghadapi tahapan pendidikan berikutnya.
Penerapan Wajib Belajar 13 Tahun diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dasar sekaligus mempercepat pembangunan sumber daya manusia Kutim dalam jangka panjang.
“Kebijakan ini tidak boleh sekadar tertulis dan harus ada kajian ilmiah yang mengukur kebutuhan fasilitas, tenaga pendidik, serta kesiapan desa,” tambahnya.
Pemerintah optimistis bahwa regulasi ini akan menjadi tonggak baru peningkatan indeks pendidikan daerah dan memastikan setiap anak Kutim mendapatkan awal pendidikan terbaik sejak usia dini.(ADV)

0 Komentar