Demokrasi Daerah Diperkuat: Warga Diingatkan Seimbang antara Hak dan Tanggung Jawab

  

ringkasmedia.net, Bontang - Upaya memperkuat fondasi demokrasi di tingkat daerah kembali menjadi sorotan melalui kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah ke-11 yang digelar di Kota Bontang pada Jumat (28/11/2025). Mengangkat tema “Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil”, kegiatan ini menghadirkan anggota DPRD Kalimantan Timur, H. Fuad Fakhruddin, S.Pd.I., M.M, sebagai pembicara utama, bersama dua narasumber lain yakni Ir. Addy Suyatno, S.Kom., M.Kom., PhD, dan Muhlidin. Acara dipandu oleh Ahmad Barzanie selaku moderator.

Dalam paparannya, Fuad Fakhruddin menekankan bahwa masyarakat sipil adalah tulang punggung demokrasi. Ia menilai bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel sangat bergantung pada sejauh mana warga memahami sekaligus menjalankan peran mereka. Menurutnya, hak-hak demokratis seperti kebebasan berpendapat, akses informasi publik, hingga hak untuk berpartisipasi dalam proses kebijakan tidak akan berdampak besar tanpa diiringi tanggung jawab moral dan sosial.

Fuad menegaskan bahwa masyarakat sipil bukan hanya penerima kebijakan, tetapi juga mitra strategis dalam memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai prinsip demokrasi. Ia mencontohkan bagaimana pengawasan publik, terutama melalui lembaga masyarakat, organisasi pemuda, komunitas lokal, hingga media, merupakan elemen yang harus diperkuat agar praktik demokrasi tidak berhenti sebatas prosedur— melainkan menjadi budaya.

Sementara itu, narasumber Ir. Addy Suyatno menyoroti pentingnya literasi digital sebagai bagian dari kewajiban masyarakat sipil modern. Dalam era informasi yang bergerak cepat, kemampuan memilah informasi yang akurat menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh disinformasi yang dapat merusak kepercayaan terhadap institusi publik. Addy juga menekankan bahwa ruang digital kini adalah arena demokrasi baru, sehingga pemanfaatannya harus bijak, kritis, dan beretika.

Narasumber lainnya, Muhlidin, mengangkat perspektif bahwa penguatan masyarakat sipil harus sejalan dengan peningkatan kesadaran hukum. Ia menilai bahwa pelanggaran hak sering kali terjadi bukan semata karena lemahnya penegakan, tetapi karena masyarakat belum sepenuhnya memahami batas-batas hukum terkait hak dan kewajiban mereka. Ia mendorong agar ruang dialog seperti kegiatan ini diperbanyak, sehingga masyarakat dapat memahami peran konstitusional mereka secara lebih mendalam.

Suasana diskusi berlangsung interaktif. Para peserta menunjukkan antusiasme dengan melontarkan berbagai pertanyaan tentang bagaimana memperbaiki kualitas partisipasi publik, cara mengontrol kinerja pemerintah daerah, hingga strategi mendorong transparansi anggaran. Beberapa peserta muda menyoroti tantangan generasi digital, terutama terkait pengaruh opini di media sosial terhadap dinamika politik lokal.

Dalam penutupnya, H. Fuad Fakhruddin menegaskan bahwa demokrasi yang sehat bukan hanya tanggung jawab lembaga negara. Ia mengingatkan bahwa tanpa keterlibatan aktif masyarakat sipil, demokrasi mudah kehilangan arah. “Hak dan kewajiban harus selalu berjalan beriringan. Demokrasi bukan hanya tentang apa yang kita dapatkan, tetapi juga apa yang kita kontribusikan,” ujarnya.

Kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah ke-11 ini diharapkan dapat memperluas pemahaman publik mengenai peran strategis mereka dalam tata kelola pemerintahan daerah, serta mendorong terciptanya masyarakat sipil yang lebih sadar, kritis, dan bertanggung jawab demi kemajuan demokrasi di Kalimantan Timur.

0 Komentar